Header Ads

Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online tahun 2021

Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Para wajib pajak diimbau untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk PPh tahun pajak 2020 sebelum masa batas akhir tanggal pelaporan. Wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. 
 
Ada beberapa cara penyampaian laporan SPT Pajak tahunan yaitu dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk pelaporan langsung ke kantor pelayanan pajak, pengambilan tiket antrean bisa dilakukan secara online sebelum datang ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. 
 
Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online: 
  1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) dan siapkan dokumen pendukung.
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id lalu klik "login" dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Langsung saja simak prosesnya melalui video tutorial berikut.


No comments

Powered by Blogger.